BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum merupakan instrumen penting dalam masyarakat karena menjadi pedoman
umum dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Hukum yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat dipengaruhi oleh berbagai hal, diantaranya ialah pengaruh
dari kebudayaan dimana hukum itu lahir dan berlaku. Kebudayaan yang dihasilkan
oleh suatu masyarakat dipengaruhi juga oleh bentuk atau corak dari masyarakat
tersebut, semakin pluralis suatu masyarakat, semakin komplek kebudayaan yang
dihasilkan, maka semakin kompleks juga hukum yang timbul dari kebudayaan
tersebut.
Begitu juga sebaliknya, masyarakat yang sederhana menghasilkan kebudayaan
yang sederhana pula. Hukum yang dihasilkan pun sederhana dalam artian tidak
selengkap atau sekomplek hukum pada masyarakat yang pluralis. Namun kita tidak dapat memungkiri bahwa Masyarakat yang pluralis
tidaklah langsung menjadi plural, melainkan berawal dari masyarakat yang
sederhana. Dan awal dari munculnya konsep hukum ialah pada masyarakat sederhana.
Maka dari itu, kami mencoba memaparkan bagaimana konsep-konsep hukum pada
masyarakat sederhana sebagaimana dengan apa yang dihasilkan oleh para sarjana
hukum yang mencoba meneliti hal tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari paparan di atas, pemakalah dapat merumuskan beberapa masalah yang akan
di kaji dalam makalah ini, yaitu:
1. Maksud Dari Konsep Hukum Masyarakat Sederhana.
2. Pendapat Dari Ahli Hukum Mengenai Konsep Hukum Masyarakat Sederhana.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KONSEP HUKUM DAN MASYARAKAT
SEDERHANA
Di sini, kita akan mencoba membahas dua kelompok kata yang menjadi tema
besar kita yaitu konsep hukum dan masyarakat sederhana.
Kata “Konsep” dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia diartikan dengan rancangan, ide
atau pengertian yang diabstrakkan dari
peristiwa konkret.[1] Sedangkan hukum diartikan dengan peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah)
atau adat yang berlaku bagi semua orang dalam
suatu masyarakat (negara).[2] Sehingga bila kita menggabungkan arti dari
kedua kata tersebut menjadi “rancangan atau ide tentang peraturan yang berlaku
bagi suatu kelompok masyarakat baik timbul dari penguasa atau adat istiadat.”
Sedangkan kelompok kata yang kedua yakni masyarakat sederhana, yang mana
masyarakat ialah sekumpulan orang yg hidup bersama pd suatu tempat atau wilayah
dng ikatan aturan tertentu.[3]
Sedangkan kata sederhana memiliki arti bersahaja, tidak berlebih-lebihan,
sedang (dalam arti pertengahan, tidak tinggi, tidak rendah, dsb), tidak
banyak seluk-beluknya , tidak banyak pernik.[4]
Sehingga maksud dari kelompok kata masyarakat sederhana bila kita melihat arti
dari masing-masing katanya ialah “masyarakat yang sedang dan bersifat homogen.”
Bila kita melihat pengertian dari
kata sederhana, maka penilaian sederhana ini sangat mungkin bersifat relatif;
tergantung siapa yang memandangnya. Sesuatu itu mungkin sederhana bagi seseorang namun belum
tentu dipandang sederhana oleh orang yang lainnya. Maka dari itu, disini kita
hanya akan membahas apa yang telah dipaparkan oleh para ahli serta masyarakat
yang mungkin bisa dimasukkan ke dalam bentuk yang sederhana ini.
Namun sebelumnya kita akan membahas sedikit pandangan ahli mengenai bentuk
atau karakteristik dari masyarakat sederhana. Selo
Soemardjan sebagaimana yang dikutip Seorjono Soekanto menyebutkan ciri-ciri dari
masyarakat sederhana yaitu:[5]
1. Hubungan dalam keluarga dan masyarakat amat kuat.
2. Organi sosial pada pokoknya didasarkan atas adat istiadat yang terbentuk
menurut trsdisi.
3. Kepercayaan yang kuat pada kekuatan-kekuatan gaib yang mempengaruhi
kehidupan manusia.tidak ada lembaga-lembaga khusus untuk memberi pendidikan
dalam bidang teknologi; keterampilan diwariskan sambil praktik serta didasari
pengalaman dan tindak dari hasil pemikiran atau eksperimen.
4. Tingkat buta huruf tinggi.
5. Hukum yang berlaku tidak tertulis, tidak kompleks dan pokok-pokoknya sudah
diketahui dan dimengerti secara umum oleh semua anggota dewasa dari masyarakat.
6. Pemenuhan ekonomi terbatas untuk diri sendiri dan keluarga atau untuk
pasaran kecil setempat.
7. Kegiatan ekonomi dan sosial dilakukan orang banyak dengan gotong royong
tanpa hubungan majikan dan buruh.
B.
PENDAPAT PARA AHLI MENGENAI KONSEP HUKUM
MASYARAKAT SEDERHANA
Dalam kajian Antropologi Hukum, khususnya mengenai penelitian tentang
konsep hukum yang ada pada masyarakat sederhana, terdapat beberpa ahli yang
telah melakukan penelitian mengenai konsep-konsep hukum masyarakat sederhana. Di
sini, kami akan memaparkan tiga saja pendapat para ahli, yaitu:
Melakukan penyelidikan di masyarakat
Trobrian (Melanesia), kepulauan Solomon, Papua Nugini. Bahwa aturan hukum dengan
aturan kemasyarakatan dibedakan atas dasar “kekuatan mengikat”. Ciri
aturan hukumnya:
a. Aturan dirasakan menimbulkan “kewajiban” di satu pihak dan “hak” di pihak
lain.
b.
Aturan
memiliki sanksi negatif / sanksi positif, dengan adanya
kekuatan mengikat.
c.
Kekuatan
mengikat terwujud dari adanya tukar menukar jasa.
d. Kekuatan mengikat didasarkan pada hak untuk saling menuntut.
e.
Kekuatan
mengikat karena adanya upacara dalam proses transaksi.
Pandangan ini dikuatkan dengan
pandangan Hortland, bahwa inti pembentukan hukum terletak pada larangan atau
pada rasa ingin tahu. Maka hukum seolah-olah seperangkat “larangan”. Selanjutnya Malinowski menyimpulkan konsep hukum pada masyarakat sederhana seperti
masyarakat di Melanesia ialah:
a. Tidak berperoses pada lembaga mandiri.
b. Sebagai bagian dari susunan masyarakat dan tidak terpisahkan sebagai
lembaga tersendiri.
c. Tidak dalam bentuk keputusan atas sesuatu yang akan terjadi.
d. Berasal dari susunan hak dan kewajiban yang mencegah seseorang menghindari
kewajibannya.
Hoebel merupakan antropolog pertama yang mengadakan kerjasama antar displin
ilmu hukum dengan sarjana hukum Karl Liewellyn sehingga melahirkan antropologi
hukum. Ia mengatakan bahwa sangat sukar mendefinisikan hukum pada tataran
masyarakat sederhan, namun tidak berarti bahwa hukum itu tidakdapat didefinisikan. Hal itu sukar menurut Hoebel karena :
a.
Cara
berpikir yang sempit (excessive parochialism) satu pihak,
sedangkan di pihak lain hukum merupakan
bagian dari suatu jaringan sosial (social web).
b.
Seolah-olah hukum itu
mengalir ke semua sudut budaya (total fabric culture)
tanpa batas yang nyata.
c.
Hukum
tidak dapat dibedakan dengan jelas dari bentuk prilaku (human
action) yang lain.
Menurut Robert, untuk membahas
hukum sederhana dapat memilih diantara 3 jalur, yakni :
a.
Jalur
kanan : yang mengakui adanya hukum apabila ada pengadilan dan kitab
undang-undang dalam suatu negara.
b.
Jalur
kiri : yang tidak mengidentifikasi hukum dengan
pengadilan dan Kitab Undang-undang.
c.
Jalur
tengah : bertitik tolak dari konsep hukum sebagai gejala yang dikenal dalam
masyarakat yang sudah beradap dan sudah menerapkan kekuatan secara sistematis
dan formal oleh negara di dalam melaksanakan aturan-aturan yang eksplisit.
Bila digunakan jalur kanan, maka akan menemukan jalan buntu apabila tidak mendapatkan hukum dalam bentuk undang-undang dan pengadilan. Karena ciri
masyarakat sederhana yang besar kemungkinan terlepas dari adanya lembaga hukum
mandiri semisal pengadilan. Selain itu, kebutuhan akan undang-undang yang
tertulis khususnya, belumlah dirasa perlu selain sangat terbatasnya kemampuan
tulis menulis di kalangan masyarakat sederhana.
Bila melalui jalur kiri, maka hal ini lebih cocok dengan
masyarakat sederhana. Namun akan sulit untuk menentukan batasan dari hukum itu
sendiri. Karena mau tidak mau, dalam suatu analisis haruslah ada patokan awal
yang dijadikan rujukan sehingga menghasilkan hasil yang dapt
dipertanggungjawabkan. Bila hal ini dipaksakan, maka ruang lingkup
pembahasannya sangat mungkin akan melebar ke arah hal-hal yang tidak diinginkan
atau tidak perlu.
Sedangkan bila menempuh jalur tengah, maka ini
merupakan jalan yang paling sesuai dengan konsep dari pengertian masyarakat
sederhana tersebut. Masyarakat sederhana yang sudah memiliki kebudayaan
walaupun bersifat sederhana. Karena sesederhana apapun suatu tatanan masyarakat
pasti di dalmnya terdapat gejala yang menunjukan suatu hukum walaupun tidak
tertulis seperti aspek kesopanan, sikap yang tabu serta hal-hal liannya yang
kebanyakan dipandang dari adat kebiasaaan masyarakat yang bersangkkutan.
Maka dari itu, bila kita sulit untuk menemukan hukum dalam tatana
masyarakat sederhana, maka kita hendaknya mencarai ciri-ciri hukum tersebut
atau konsep-konsepnya pada setiap bentuk intraksi masyarakat sederhana.
Maka kita harus mengetahui ciri dari hukum. Berikut paparan ringkas tentang
ciri dari hukum.
Terdapat berbagai pandangan tentang ciri hukum terutama ciri hukum pada
masyarakat sederhan diantaranya:[9]
1.
Sounck Huhronje : hukum (adat) adalah adat
yang mempunyai akibat hukum
2.
Van Vollenhoven : Hukum ialah peraturan
tingkah laku yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para warga
masyarakat seta ada perasaan umum bahwa peraturan harus dipertahankan oleh para
pejabat hukum. Mkaa aturan
adat bersifat hukum.
3.
Ter
Haar : tidak menugkin menyatakan sesuatu tentang hukum tanpa adanya keputusan
dari para petugas hukum.
4.
Koentjaraninggat
: Konsepsi Ter Haar hanya memberikan satu ciri saja, ialah ciri otoritas kepada
hukum adat dan itu tidak cukup.
5.
Pospisil
: ciri atribut hukum meliputi : kekuasaan (authority),menyeluruh (universal
application), kebajiban (obligation), penguat (sanction).
Dengan benyaknya doktrin tentang
ciri hukum, Prof Hilman Hariwijaya merumuskan
ciri tersebut dalam dua kategori, yakni :
a.
Ciri
Hukum Tunggal :
Red life – Brown : sanksi fisik
Malinowski : kewajiban (obligasi)
b.
Ciri
Hukum Lengkap :
Karl Liewellyn dan E. Adamson Hoebel :
Imperatif : hukum dibuat dan ditetapkan oleh yang memerintah untuk
mengatur masyarakat dengan arah tertentu
Supremasi : Hukum diperlukan, kedudukan hukum tertingi
Sistem : merupakan tatanan yang bertautan satu dengan yang lain
Resmi : memiliki kualitas umum yang diakui oleh masyarakat dengan
resmi.
Selain dari ahli-ahli hukum di atas, terdapat juga ahli lain yang membahas
bagaimana konsep hukum pada masyarakat primitif yaitu Prof. DR. Emeritus John
Gilissen dan Prof. DR. Emeritus Frits Gorle.[10]
Hal ini kami bahas karena istilah primitif dan sederhana merupakan istilah yang
dekat, yang mungkin masyarakat primitif berkembang menjadi masyarakat
sederhana. Dalam pembahasan tersebut masyarakat primitif ini disamakan dengan
masyarakat tuna aksara. Selain itu, tuna aksara pada masyarakat sederhana juga
dapat dianggap tinggi karena dapat dikatakan merupakan perkembangan dari
masyarakat tuna aksara (primitif).
Diantara yang dibahas ialah karakteristik umum tatanan hukum bangsa yang
tuna aksara. Diantara karakteristiknya ialah:[11]
a. Hukum berbentuk tidak tertulis.
b. Kesetiaan kelompok yang sangat tinggi dan dalam memenuhi kebutuhannya
cendrung mengambil langsung dari alam sehingga hukum yang berlaku biasanya
terkait dengan wilayah berupa wilayah kekuasaan dan lainnya.
c. Kelompok kekerabatan yang tinggi mempengaruhi hukum sosial diantara mereka.
d. Antara hukum dan agama belum mengalami perbedaan-perbedaan yang signifikan
walaupun memegang peranan penting.
Bila kita melihat karakteristik di atas, sesungguhnya pada masyarakat tuna
aksara pun telah terdapat konsep-konsep hukum yang cukup mapan.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia Jakarta: Pusat
Bahasa, 2008
Emeritus John Gilissen dan Emeritus Frits Gorle, Sejarah Hukum; Suatu
Pengantar, Bandung: PT Refika Aditama, 2009
H. Hilman Hadikusuma, Pengantar Antropologi Hukum, Bandung: PT Citra Aditya
Bakti, 2004
Suryono Sukanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2005
[1] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008) hlm.748
[2] Ibid, h.531
[3] Ibid, h.924
[4] Ibid, h.1281
[5] Suryono Sukanto, Hukum Adat Indonesia,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005) hlm.33
[6] H. Hilman Hadikusuma, Pengantar
Antropologi Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004) hlm.47
[7] Ibid, h.50
[8] Ibid, h.57
[10] Emeritus John Gilissen dan Emeritus Frits Gorle, Sejarah Hukum; Suatu
Pengantar, (Bandung: PT Refika Aditama, 2009) hlm.39
[11] Ibid, h.41-44
Comments
Post a Comment